Friday, 1 November 2013

warganegara dan negara



WARGANEGARA

Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
            Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
            Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia
            Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajibannya. Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X pasal 26, 27, 28, & 30 tentang warga Negara :

Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.

Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.

Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.


Asas Ius Soli dan Ius Sangunis

Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain.
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status

kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll

b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. asas ini dianut oleh negara RRC    Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html)
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia

NEGARA
            Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
            Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada negara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negaraa.[5][6][7][8] Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri di masa lalu.

Deklaratif
1.TUJUAN NEGARA
Sebuah negara yang telah merdeka ataupun baru merdeka pastilah memiliki tujuan negara (cita-cita negara). Negara Indonesia juga memiliki tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV yang berbunyi:
  1. Memajukan kesejahteraan umum
  2. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
2. Uud : uud’45
3.pengakuan
De jure: secara kenyataan
De facto: secara hukum

Fungsi Negara
Selain itu, negara juga memiliki banyak fungsi seperti yang disebutkan oleh Miriam Budiarjo. Fungsi tersebut ialah:
  1. Penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
  2.  Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
  3. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
  4. Fungsi pertahanan (menjaga negara dari serangan luar)

Unsur negara
  1. Wilayah
  2. Rakyat
  3. Pemerintah yang berdaulat


http://bangbiw.com/wp-content/uploads/2013/01/Warga-Negara-dan-Negara.jpg



Sunday, 13 October 2013

Masalah Sosial Yang berhubungan dengan perkembangan Individu dan Keluarga


INDIVIDU

Individu yaitu perseorangan , jika kita ketahui bahwa individu berasal
dari kata individum yang berarti tidak terpisah dengan jiwa dan
raganya.Individu juga merupakan unit terkecil pembentuk masyarakat
Dalam ilmu sosial, individu berarti juga bagian terkecil dari kelompok
masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih
kecil.

KELUARGA
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala
keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat
di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan,dalam keluarga
juga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena
hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya
dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam
perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu
kebudayaan.

Dalam suatu keluarga mempunyai sebagai berikut:
1.Ayah ibu 1 anak atau lebih
2.Adanya ikatan darah
3.Hidup dalam satu keluarga
4.Saling berinteraksi satu dan yang lain nya
5.Dibawah Asuhan Kepala rumah tangga
6.Setiap Keluarga mempunyai tugas dan tanggung jawab  nya masing- masing



Hubungan individu dengan keluarga yaitu hubungan yang sangat mutlak
artinya hubungan tidak dapat dipisahkan oleh apapun .kedua dua nya
memiliki ikatan yang sangat kuat. peranan individu dalam keluarga
merupakan suatu resultan dari relasi/hubungam dari sosial , psikologis
dan biologis.Relasi khusus ini mencakup kebudayaan keluarga melalu
bahasa didalam nya terdapat adat istiadat , norma norma dan nilai
agama

Solusi hubungan antara individu dan keluarga adalah selalu kompak
dalam membangun menjaga nama baik keluarga,tidak terjadinya mis
komunikasi antara individu maupun keluarga untuk tetap terciptanya
keluarga yg harmonis, jangan sampai hubungan antara individu dan
keluarga pecah atau tidak ada nya ikatan yang saling berhubungan yang
kuat , jika sampai terjadi hubungan antara individu dengan keluarga
sampai tidak adanya ikatan yang kuat maka akan terjadi kefatalan yang
sangat besar.maka dari itu harus adanya jalinan atau hubungan yang
kuat antra individu yang satu dengan keluarga.

Thursday, 3 October 2013

ILMU SOSIAL DASAR

                                                             
Pengertian
Ilmu sosial dasar adalah pengetahuan yang mempelajari masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian  ilmu social seperti : sejarah,ekonomi, geografi, sosial,

 Tujuan

Sebagai salah satu dari mata kuliah dasar umum. Ilmu Sosial Dasar mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa agar :
a.Memahami  adanya kenyataan sosial dan maslah sosial yang ada di dalam masyarakat.
b. tanggap terhadap masalah-masalah sosial dan  ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.
c. Menyadari setiap masalh sosial yang timbul dala masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya mendekatinya mempelajarinya secara kritis dan interdisipliner.
d. Memahami jalan pikiran para ahli dalam bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.

Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Pengetahuan Sosial
Ilmu Sosial dasar (ISD) dan Ilmu Pengetahuan sosial(IPS) kedua-duanya mempunyai persamaan dan perbedaan.

Persamaan ISD dan IPS yaitu :
a. Kedua-duanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan.
b. Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
c. Keduanya mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan social dan masalah sosial.

Perbedaan ISD dan IPS yaitu :
a. Ilmu sosial dasar diberikan di Perguruaan Tinggi, Ilmu Pengetahuan Sosial diberikan di sekolah dasar dan sekolah lanjutan.
b. Ilmu sosial dasar merupakan mata kuliah tunggal sedangkan ilmu pengetahuan sosial dasar merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran(untuk sekolah lanjutan).
c. Ilmu Sosial dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian, sedang ilmu pengetahuan social diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan keterampilan intelektual.

Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar
Bahan pelajaran Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan 3 golongan :
1. kenyataan-kenyataan social yang ada dala mmasyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah social tertentu.
2. konsep-konsep social atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan social dibatasi pada konsep dasar atau elemnter saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah social yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan Sosial
3. masalah-masalh yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan social yang antara yang satu dengan yang lainnya berbeda.

Berdasarkan bahan kajian seperti yang disebut diatas, dapat dijabarkan leih lanjut ke dalam pokok bahasan dan sub pokok bahasan, untuk dapat di operasionalkan.

Ilmu Sosial Dasar terdiri dari 8 Pokok Bahasan, dari kedelapan pokok bahasan tersebut maka ruang lingkup perkuliahan Ilmu Sosial Dasar diharapkan mempelajari dan memahami adanya :
1. Berbagai masalah kependudukan dalam hubungannya dengan perkembangan masyarakat dan kebudayaan.
2. Masalah individu, keluarga dan masyarakat.
3. Masalah pemuda dan sosialisasi.
4. Masalah hubungan warga Negara dan Negara
5. Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat
6. Masalah masyarakat perkotaan dan pedesaan
7. Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan Integrasi
8. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

sumber: http://zavinaz.blogspot.com/2012/12/ilmu-sosial-dasar_6.html
              http://tyomulyawan.wordpress.com/pengertian-dan-tujuan-ilmu-sosial-dasar/

Friday, 27 September 2013

tentang kesenjangan sosial

        Masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
     Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya
       Salah satu masalah sosial yang terjadi di Indonesia adalah kesenjangan sosial. Kesenjangan sosial terjadi karena faktor ekonomi,yang didasari  oleh kurangnya lapangan pekerjaan di indonesia dan diskriminasi kaum menengah kebawah oleh kaum menengah keatas.

Beberapa faktor masalah kesenjangan sosial yaitu:
1.faktor ekonomi
2.psikologis
3.faktor kepuasan

Solusi untuk masalah kesenjangan sosial sebenarnya dapat dimulai dari diri kita sendiri. kita dapat memulainya dengan mencoba membuka lapangan usaha bagi mereka yang tidak mempunyai pekerjaan, atau dengan cara tidak membeda-bedakan mereka yang derajat lebih dibawah kita, sehingga mereka yang berda dibawah kita tidak merasa ter-diskriminasi oleh kaum menengah-keatas.